BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penggiat lingkungan di Provinsi Riau menemukan ada indikasi melegalkan seluas 378 korporasi HTI di dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar di Riau. Upaya melegalkan itu terindikasi dilakukan oleh DPR RI (2014-2019), melalui Rancangan Undang-Undang Pertanahan versi hasil timus dan timsin per 24 Mei 2019 dan Keputusan Rapat Panja 21-22 Juni 2019 di Hotel Horison, Ciawi.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mentgatakan, pada 2015, Pansus Monitoring Perizinan DPRD Provinsi Riau menemukan 378 dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berizin dominan berada di dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar.
“Perusahaan-perusahaan ini berpotensi merugikan keungan negara karena ada dugaan tidak taat baayar pajak. Nominalnya mencapai Rp34 triliun per tahun. Korporasi-korporasi itu selain berada di dalam kawasan hutan, juga menanam tanaman sawit melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya dalam rilis yang diterima bertuahpos.com, Selasa, 9 Juli 2019.
“Anggota DPR RI sepertinya hendak memberikan ‘kado istimewa’ kepada taipan dan korporasi sawit sebelum masa jabatan mereka berakhir berupa menghentikan kejahatanÂ
kehutanan dengan cara melegalkan izin pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri LHK,” jelasnya.
“Jika ini terjadi, otomatis hutan alam tersisa di Riau akan kembali gundul, dan dampaknya pembakaran besar-besaran akan terjadi di musim kemarau, banjir besar kianÂ
melanda di musim hujan,†kata Made Ali.
Dia menjelaskan, Jikalahari menemukan setidaknya ada empat hal dalam RUU Pertanahan bertentangan dengan aturan sektoral termasuk tingginya konflik kepentingan antar kementerian terkait hingga korupsi. Pertama, Mengalihkan Konflik Tenurial ke KLHK. Pasal 35 dan pasal 150 jelaskan terkait HGU 20 persen untuk petani, pekebun dan petambak plasma. Namun, frasa-dari bagian HGU atau di sekitar lokasi HGU atau yang berdekatan dengan lokasi HGU-memberi kewenangan pilihan, salah satunya mengalihkan konflik tenurial kepada menteri LHK.Â
“Jika KLHK tidak setuju areal 20% karena masuk dalam kawasan hutan, dengan mudah Menteri ATR/BPN akan bilang ke perusahaan dan masyarakat bahwa KLHK tidak bersedia mengalokasikan lahan 20 persen. Ini tidak menyelesaikan sengkarut tenurial di kawasan hutan,†tambahnya.
Temuan Jikalahari, HGU PT Torganda, di sekitar atau berdekatan dengan Kawasan Hutan dengan Fungsi HPT dan HP. Itu artinya fungsi ini tidak bisa dilepaskan untuk perkebunan. Perkebunan hanya bisa di fungsi HPK. Lalu, areal PT Peputra Supra Jaya, ada yang ber-HGU, ada yang masih masih masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi HPT dan HP.Â
“Dua perusahaan ini belum merealisasikan lahan 20 persen kepada masyarakat merujuk UU Perkebunan. Justru dua perusahaan sedang berkonflik dengan masyarakat adat diÂ
Rokan Hulu dan Pelalawan. Nah, hadirnya RUU mempermudah perusahaan mengajukan areal kawasan hutan untuk diberikan 20 persen,†kata Made Ali.Â
“Bila PT Torganda dan PT Peputra Supra Jaya mengajukan usulan 20% di luar HGU, itu artinya kawasan hutan akan ditebang,†ungkapnya.Di Riau, sekitar 370-an perusahaan sawit beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar. Dengan mudah perusahaan mengajukan kawasan hutan untuk 20%.Â
Kedua, pemaksaan melegalkan kejahatan kehutanan korporasi perkebunan sawit. Temuan Pansus Perizinan DPRD Riau 2015 dan Hasil Kajian KPK tahun 2016 menemukanÂ
370 korporasi sawit beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan Kawasan hutan dari Menteri LHK.Â
Merujuk pada UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan, perbuatan itu masuk pidana kehutanan. Oleh karenanya 370 perusahaan telah melakukan tindak pidana kehutanan termasuk pidana lingkungan hidup.
Hadirnya Pasal 154 RUU Pertanahan dengan mudah melegalkan korporasi tersebut. “Justru bukan saja kejahatan kehutanannya, korporasi yang melebihi HGU atau tanpaÂ
HGU sekalipun dengan mudah langsung diberikan status HGU ditetapkan oleh MenteriÂ
ATR/BPN. Tanpa mempertimbangkan itu kawasan hutan ,†kata Made Ali.Â
Pasal 154 berbunyi, “Dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian hak atas tanah dan/atau tanah yang diusahakan belum memperolehÂ
hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh Menteri.†Di Riau 370-an perusahaan sawit beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar.Â
Meski korporasi berada dalam kawasan hutan status HGU-nya bisa dengan mudah diberikan oleh Menteri ATR/BPN. Ketiga, Membuka Ruang Korupsi. RUU ini memberi Kewenangan kepada Menteri ATR/BPN berupa dalam pasal 35 dan pasal 150 yang intinya hendak menghilangkan perbuatan melawan hukum kehutanan 370 korporasi sawit yang berada dalam kawasan hutan di Riau. “Ini jalan yang selama ini dicari-cari oleh korporasi sawit, melegalkan lahan mereka dengan cara cepat,†jelasnya.Â
Keempat, tidak tegas menyebut, “Lepaskan kawasan hutan, baru izin pertanahan terbitâ€. Hanya pada HGU dan HP yang menerapkan pasal dilepaskan dulu dari kawasan
hutan, baru izin pertanahan terbit. “Harusnya RUU ini tegaskan saja dalam pasal bahwa Hak Atas Tanah yang berada dalam kawasan hutan dapat diberikan setelah mendapat izin pelepasan dari menteri terkait,†kata Made Ali.Â
Jikalahari menilai penyusunan RUU ini termasuk Naskah Akademiknya tidak memperhatikan kondisi di lapangan, khususnya di Riau. Temuan Jikalahari selama 17 tahun terkait hutan terus ditebang salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit, selain hutan tanaman industri.Â
“Hutan-hutan alam tersisa di kawasan konservasi, hutan lindung termasuk di dalamnya. Kawasan hutan yang masih memiliki hutan alam juga masuk dalam 378 perusahaan sawit illegal tersebut,†sambung Made.Â
Dampak lainnya, hadirnya RUU juga mengingkari komitmen Presiden Jokowi terkait Inpres Moratorium Hutan dan Inpres Moratorium Sawit. “Hadirnya RUU ini justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Indonesia dalam Paris Agreement yang berjuang menurunkan emisi gas rumah kaca,†sebutnya.
UU No 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris atas konvensi kerja PBB bidang perubahan iklim yang disahkan oleh DPR RI dan Presiden Jokowi menyebut, komitmenÂ
nasional untuk menurunkan emisi bersumber dari pelestarian hutan, energi terbarukan, dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahanÂ
iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.
Atas dasar itu, Jikalahari merekomendasikan kepada KPK segera mengawasi secara ketat pembahasan RUU Pertanahan di tengah jelang masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Termasuk RUU Pertanahan tidak sejalan dengan Kajian KPK terkait Sawit tahun 2016.Â
Rekomendasi kedua, meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN RI karena pasal-pasal dalam RUU Pertanahan justru merugikan pemerintahan Indonesia dalam Paris Agreement, dan mengusulkan mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat pelestarian hutan.
Ketiga, Menteri KLHK menolak RUU Pertanahan karena hendak melegalkan 370 perusahaan sawit di Riau yang berada dalam kawasan hutan, termasuk mengalihkan konflik tenurial yang berpengaruh terhadap pelestarian hutan di Riau. (bpc3)